PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 119
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Setiap puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
