PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 11
BAB 4 — PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA
Setiap Pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi; c. akses untuk pengembangan diri; dan d. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan;
