PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 10
BAB 4 — PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahtraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional; dan/atau g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
