PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 4
BAB 3 — PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Pengedaran minuman beralkohol tradisional yang telah dikemas dan menggunakan label edar dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Usaha, Koperasi dan Distributor. (2) Minuman Beralkohol tradisional yang tidak untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi peredarannya dengan menggunakan label untuk upacara (tetabuhan) dan label edar.
