PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 3
BAB 3 — PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Pengedaran minuman beralkohol produksi luar negeri (berasal dari impor) dan produksi dalam negeri dilakukan oleh distributor dan sub distributor. (2) Pengedaran minuman beralkohol oleh distributor dan sub distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyalurkan minuman beralkohol yang telah dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar kepada penjual langsung, pengecer dan TBB.
