Pasal 16
BAB 6 — PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Penjual langsung, pengecer minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung, pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar etthanol paling banyak 15 % (lima belas persen) wajib menyimpan minuman beralkohol digudang tempat penyimpanan minuman beralkohol. (2) Penjual langsung dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C dari gudang penyimpanan.
(3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang, tanggal pengeluaran barang dari gudang, dan asal barang. (4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
