PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 15
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang mengalami perubahan data/informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mengganti SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
