PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 9
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
