PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA , OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
