PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 3
BAB 2 — NAMA , OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
