PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 18
BAB 12 — TATA CARA PENGURANGAN, KERINGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
