PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 9
BAB 7 — ORGAN
(1) Organ PT. BPH (Perseroda), terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Struktur organisasi dan tata kerja PT. BPH (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan RUPS.
