PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 10
BAB 7 — ORGAN
Setiap orang dalam pengurusan PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan: a. PT. BPH (Perseroda); dan b. BUMD lainnya.
