PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 42
BAB 14 — EVALUASI
(1) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PT. BPH (Perseroda); b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
