PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 41
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) PT. BPH (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program: a. kemitraan;
b. kerjasama operasi (joint operation); dan c. kerjasama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
