PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 34
BAB 10 — PERENCANAAN, PELAPORAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
