PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 33
BAB 9 — TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Komisaris, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. BPH (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
