PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 30
BAB 8 — PEGAWAI
PT. BPH (Perseroda) wajib mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
