Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemampuan keuangan Daerah tinggi, diberikan paling banyak 7 (tujuh) kali; b. kemampuan keuangan Daerah sedang, diberikan paling banyak 5 (lima) kali; dan c. kemampuan keuangan Daerah rendah, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi ketua DPRD. (2) Besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
