Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses. (3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
