PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
