Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
