PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 7
BAB 2 — KEUANGAN DESA
(1) Pengelolaan keuangan desa meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; c. Penatausahaan; d. Pelaporan; dan e. Pertanggungjawaban.
(2) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
