PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 6
BAB 2 — KEUANGAN DESA
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
b. Paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk :
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
- Operasional pemerintah desa;
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Insentif rukun tetangga dan rukun warga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
