PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 24
BAB 4 — PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
Penggunaan dana desa mengacu pada Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
