PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 9
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan. (3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
