PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 100,00 (seratus dolar) per bulan per orang dan dibayarkan dimuka. (3) Retibusi sebagaimana dimaksd pada ayat (2) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi.
