PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemberi Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu dilembaga pendidikan.
