PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan Nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian Perpanjangan IMTA.
