PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk lembaga pengelola sampah. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Badan Layanan Umum Daerah persampahan setingkat unit kerja pada SKPD.
