PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.
