Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah. (2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik. (3) Pemlahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap rumah tangga menjadi tanggung jawab setiap kepala rumah tangga.
(4) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kawasan tempat suci, kawasan permukiman, kawasan khusus, kawasan industri, dan kawasan komersial menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. (5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
