PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara : a. pemilahan ; b. pengumpulan ; c. pengangkutan ; d. pengolahan ; dan e. pemrosesan akhir sampah.
