Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; jdih.bulelengkab.go.id
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; n. berperan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat serta pelindungan Masyarakat; dan/atau o. berorientasi ekspor.
