PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN DAN PRINSIP PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
