PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 18
BAB 8 — EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Insentif dan/atau Kemudahan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan diatur dalam Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
