PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 17
BAB 8 — EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
