PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 72
BAB 15 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan terkait Air Limbah Domestik. (2) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
