PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 71
BAB 15 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan terkait Air Limbah Domestik. (2) Pembinaan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. (3) Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 30 #)
