PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggara, tugas dan wewenang; b. sistem pengelolaan air limbah domestik; c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD; e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi; f. pemanfaatan; g. kelembagaan; h. kerja sama; i. tarif Pelayanan; j. hak, kewajiban dan larangan; k. Insentif dan disinsentif l. peran serta masyarakat; m. pembiayaan; dan n. pembinaan dan pengawasan.
