PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk: a. mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; b. meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas; c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik; e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan f. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 4 #)
