PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 49
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
