PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 48
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi.
