PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 45
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan: a. pengumpulan lumpur tinja; b. penyaringan benda kas ar dalam lumpur tinja; c. pemisahan partikel diskrit; d. pemekatan lumpur tinja; e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau f. pengeringan lumpur tinja. (2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lumpur tinja hasil pengolahan dari IPLT dapat dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman non pangan setelah melalui proses pengomposan.
