Pasal 44
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; dan c. pembuangan lumpur tinja. (2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja. (3) Pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan 2 (dua) cara: a. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja terjadwal; dan b. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja tidak terjadwal. (4) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT.
