Pasal 32
BAB 4 — PERENCANAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T. (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD. (3) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. dokumen laporan utama; dan b. dokumen lampiran. (4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. perencanaan pola penanganan SPALD; b. perencanaan komponen SPALD; dan c. perencanaan konstruksi. (5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan hasil penyelidikan tanah; b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah; c. laporan hasil survei topografi;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 16 #)
d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan; e. perhitungan desain; f. perhitungan konstruksi; g. gambar teknik; h. spesifikasi teknik; i. rencana anggaran biaya; j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan; k. dokumen lelang; dan l. standar operasional prosedur.
