PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 30
BAB 4 — PERENCANAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, disusun berdasarkan: a. kajian teknis; b. kajian keuangan c. kajian ekonomi; dan d. kajian lingkungan.
