Pasal 27
BAB 4 — PERENCANAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, disusun berdasarkan: a. kebijakan dan strategi nasional; b. rencana tata ruang wilayah; c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan d. standar pelayanan minimal. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. rencana umum; b. standar dan kriteria pelayanan; c. rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T; d. indikasi dan sumber pembiayaan; e. rencana kelembagaan dan sumber daya manusia; f. rencana legislasi; dan g. rencana pemberdayaan masyarakat. (3) Rencana induk SPALD harus disusun secara terpadu dengan sistem penyediaan air minum.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 14 #)
