PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 26
BAB 4 — PERENCANAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun. (2) Rencana induk SPALD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. (3) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
