Pasal 24
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Proses pengolahan Air Limbah Domestik pada subsistem pengolahan terpusat dilakukan dengan cara: a. pengolahan fisik; b. pengolahan biologis; dan/atau c. pengolahan kimiawi. (2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk Air Limbah Domestik; dan b. pengentalan dan/atau pengeringan untuk lumpur. (3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. aerobik; b. anaerobik; c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau d. anoksik. (4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam Air Limbah Domestik dan lumpur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 13 #)
